Minggu, 01 Januari 2012

Elegi Pemberontakan Pendidikan Matematika 23: Logicist-Formalist-Foundationalist (Jawaban utk Prof Sutarto Bgn kedua)

Ummi   Aisyah   11709251049 PMAT A PPS UNY 2011                                                  
Assalamu’alaikum
Dalam pasal 3 Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dari tujuan tersebut dapat kita lihat bahwa belajar itu adalah untuk mensejahterakan hidup manusia, kalau apa yang sudah dipelajari disekolah tidak bisa dimanfaatkan khususnya matematika berarti tujuan dengan proses belum sejalan. Hal ini terjadi mungkin karena cara pembelajarannya yang salah, yaitu menjadikan matematika konsistensi yang tidak terikat oleh ruang dan waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar