Oleh : UMMI AISYAH
11709251049
PMAT A PPS UNY 2O11
A A. Pendahuluan
.
Dalam pasal 3
undang – undang nomor 20 tahun 2003 Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan
bertanggungjawab. Pendidikan merupakan
pilar penting dan syarat mutlak dalam usaha mencerdaskan bangsa dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Oleh sebab itu setiap anggota
masyarakat berhak mendapatkan pendidikan yang baik dan manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan kesejahteraan ummat manusia. Sedangkan pendidikan yang baik adalah adanya
peningkatan kualitas hidup masyarakat sebagai produk pendidikan yang ditandai
dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan kualitas
keterampilan.
Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan lingkungan sekolah yang nyaman dan
sehat. Karakter lingkungan yang nyaman dan sehat memiliki kultur yang memadai
yaitu bersih, ,bebas asap rokok, bebas kekerasan, dan rindang. Dengan
terciptanya lingkungan sekolah yang nyaman dan sehat,
diharapkan peserta didik dapat tumbuh secara
optimal, anak-anak menjadi lebih sehat dan dapat berpikir secara jernih,
sehingga menjadi anak-anak yang cerdas, dan kelak menjadi sumber daya manusia
yang berkualitas. Harapan ini adalah harapan mulia dan besar, maka untuk muwujudkannya dibutuhkan kerjasama,
kebijakan dan dukungan dari pengambil keputusan seperti Bupati, Kepala Dinas
pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, DPRD, dan lintas sektor penting untuk
pembinaan PHBS (Perilaku Hidup bersih dan Sehat). Disamping itu,
peran dari berbagai pihak terkait (Tim Pembina dan pelaksana UKS). Sedangkan
masyarakat sekolah hanya berpartisipasi dalam perilaku hidup bersih dan sehat
baik di sekolah maupun di masyarakat.
Era globalisasi
menuntut kemampuan daya saing yang kuat antar negara dalam teknologi, manajemen
dan sumber daya manusia. Keunggulan teknologi akan menurunkan biaya produksi,
meningkatkan kandungan nilai tambah, memperluas keragaman produk, dan
meningkatkan mutu produk. Keunggulan manajemen pengembangan SDM dapat
mempengaruhi dan menentukan bagus tidaknya kinerja bidang pendidikan. Dan
keunggulan sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi pada tingkat
internasional, akan menjadi daya tawar tersendiri dalam era globalisasi ini.
Oleh karena itu penyelenggaraan dan kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan.
Sejak tahun 2007 pemerintah mulai meralisasikan
pembentukan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Hal ini merupakan
realisasi amanat yang tertuang pada Bab XIV pasal 50 ayat 3 Undang - Undang
nomor 20 tahun 2003 pemerintah dan / atau pemerintah daerah
menyelengarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan dari semua jenjang
pendidik untuk dikembangkan menjadi Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional. Sekolah
Bertaraf Internasional (SBI). Tujuan
penyelenggaraan SBI adalah untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keampuan:
1) menampilkan keunggulan lokal ditingkat internasional; 2) bersaing dalam
berbagai lomba internasional; 3) bersaing kerja di luar negeri; 4)
berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya; 5) berperan
aktif secara internasional dalam menjaga kelangsungan hidup dan perkembangan
dunia dari perspektif ekonomi, sosio-kultural, dan lingkungan hidup; dan 6)
menggunakan dan mengembangkan teknologi komunikasi dan informasi secara
professional.
Program SBI ini berada di bawah
naungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan Nasional, dan dilaksanakan oleh keempat Direktoratnya,
yaitu: Direktorat Pembinaan TK dan SD, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat
Pembinaan SMA, dan Direktorat Pembinaan SMK. SBI adalah sekolah yang sudah
memenuhi dan melaksanakan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi;
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian. Kedelapan aspek SNP ini kemudian diperkaya,
diperkuat, dikembangkan, diperdalam, dan diperluas melalui adaptasi atau adopsi
standar pendidikan dari salah satu anggota organization for economic
co-operation and development (OECD) dan / atau negara maju lainnya, yang
mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, serta diyakini telah
mempunyai reputasi mutu yang diakui secara internasional. Dengan demikian, keluaran
SBI diharapkan mampu memberikan jaminan bahwa baik dalam penyelenggaraan maupun
hasil-hasil pendidikannya berkualitas dalam berbagai aspek dan lebih lebih
tinggi standarnya daripada SNP. Selanjutnya mempunyai jaminan pengakuan
internasional yang dibuktikan dengan hasil sertifikasi dan akreditasi
berpredikat baik dari salah satu Negara OECD dan/atau negara maju lainnya, yang
mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan. Penjaminan ini dapat
ditunjukkan kepada masyarakat nasional maupun internasional melalui berbagai
strategi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedelapan SNP di atas disebut Indikator Kinerja Kunci Minimal (IKKM). Sementara standar pendidikan dari negara anggota OECD disebut sebagai unsur X atau Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT), yang isinya merupakan pengayaan, pendalaman, penguatan dan perluasan dari delapan unsur pendidikan tersebut. Dengan pengertian ini, SBI dapat diformulasikan sebagai berikut SBI = SNP + X.
Kedelapan SNP di atas disebut Indikator Kinerja Kunci Minimal (IKKM). Sementara standar pendidikan dari negara anggota OECD disebut sebagai unsur X atau Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT), yang isinya merupakan pengayaan, pendalaman, penguatan dan perluasan dari delapan unsur pendidikan tersebut. Dengan pengertian ini, SBI dapat diformulasikan sebagai berikut SBI = SNP + X.
Selanjutnya dalam tulisan ini
hanya akan dibahas variabel X yang
berkaitan dengan pendukung pembelajaran yang difokuskan pada hakekat lingkungan
Sekolah Bertaraf Internasional.
A.
B. Lingkungan yang Baik
dan Sehat
Dalam Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pemerintah
dan pihak terkait Dinas Kesehatan perlu mendukung, memonitor, sosialisasi memberikan
pengarahan serta memberikan peralatan atau menyediakan segala sesuatu yang
terkait dalam mendukung upaya masyarakat terhadap kesehatan lingkungan tersebut
sehingga komunikasi antara masyarakat, pihak terkait, dan pemerintah dapat
terjalin dengan baik. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara masyarakat
dengan pihak yang terkait maka secara aktif dan partisipatif masyarakat akan mengkomunikasikan
masalah apa yang terjadi dalam lingkungannya terkait dengan kesehatan sehingga
koordinasi antara dinas kesehatan dengan masyarakat dalam menjaga kesehatan lingkungan tetap terjalin
dengan baik.
Kualitas lingkungan yang baik dan sehat merupakan
salah satu modal penting bagi terlaksananya pembangunan yang intensif dan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan adalah upaya
sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi
ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta
keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan.
Kualitas lingkungan berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakat tempatan, masyarakat
pendatang yang bekerja atau bertugas,
serta yang berkunjung ke daerah tersebut. Banyak aktivitas manusia yang
memiliki dampak buruk terhadap kualitas lingkungan misalnya pengelolaan sampah
dan limbah yang kurang baik, kepedulian masyarakat yang rendah terhadap
kebersihan lingkungan, penggunaan yang semakin meningkat terhadap bahan-bahan
yang tidak mampu didegradasi oleh alam serta bahan xenobiotik lain yang
berdampak serius terhadap kualitas lingkungan. Peningkatan jumlah dan pengguna
kendaraan pribadi, serta industry - industri yang belum mengelola limbahnya
dengan baik. Disamping itu perencanaan tata ruang dan wilayah yang kurang
peduli terhadap kaidah lingkungan yang baik dan sehat, lemahannya birokrasi,
penegakan hukum juga menjadi faktor penting yang mempengaruhi kualitas
lingkungan yang baik dan sehat.
A. C. Lingkungan
Sekolah RSBI / SBI
Departemen Kesehatan Repuplik Indonesia Bab
V pasal 45 Undang-Undang tentang kesehatan disebutkan bahwa kesehatan
diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik (anak
sekolah) dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar,
tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal untuk menjadi sumber daya
manusia yang lebih berkualitas. Untuk itu lingkungan sekolah RSBI atau SBI
harus memiliki keunggulah dalam hal lingkungan yaitu lingkungan sekolah yang sehat
dan nyaman. Pengertian sekolah sehat menurut dr Yuan adalah sekolah yang berhasil
membantu siswa untuk berprestasi secara maksimal dengan mengedepankan aspek
kesehatan. Sekolah sehat selalu membangun kesehatan siswa baik jasmani maupun
rohani, melalui pemahaman, kemampuan dan tingkah laku , sehingga siswa bisa
mengambil keputusan yang terbaik untuk kesehatannya secara mandiri. Sekolah
sehat mengedepankan pencegahan dan promosi sehingga lebih utama mencegah
daripada mengobati. Sehat itu mencakup lima aspek yaitu : (1) sehat secara
fisik artinya memastikan bahwa semua peserta didik sehat,dan aman. (2) sehat
secara psikis yaitu mengutamakan kerjasama daripada kompetisi, memfasilitasi
dukungan dan komunikasi yang terbuka, memandang penting adanya penyediaan
kesempatan kreatif, dan menghindari hukuman fisik, tekanan, pelecehan, dan
kekerasan. (3) sehat secara social artinya mampu bekerja sama dengan teman –
teman disekolah, rasa peduli terhadap sesame, dan bisa berkomunikasi yang baik
dengan seluruh warga sekolah, dan sehat secara spiritual artinya memiliki
akhlak mulia dan mampu beribadah dengan baik. Sedangkan krieria utama dari
sekolah sehat adalah adanya program pendidikan dan pelayanan kesehatan (health education and treatment), makanan sehat (healthy
eating), pendidikan olahraga (physical
activity), pendidikan mental (emotional
health and well being) serta program lingkungan sekolah sehat dan aman (safe and healthy environment).
Selanjutnya
lingkungan sekolah harus aman dan mudah dijangkau, aksesbilitas fisik sekolah meliputi:
·
Jalan menuju sekolah , pejalan kaki di
lingkungan sekolah yang aksesibel adalah memiliki kelebaran minimal 1,6 m untuk
mempermudah pengguna jalan dari dua arah yang berbeda, dilengkapi dengan
kelandaian (curb cuts) di setiap ujung jalan dan pemandu jalur taktil (guiding
block).
·
Pintu ruang kelas, ukuran lebar pintu sekitar 160cm,
mudah untuk dibuka dan ditutup, merapat
ke dinding ketika pintu terbuka, lantai antara ruang kelas dan halaman kelas
harus sama dilengkapi tesktur dan warna yang berbeda dimuka pintu atau jika ada
jarak diberikan kelandaian dengan material yang tidak licin.
·
Areal
sekolah yang mendukung artinya tidak dekat dengan paprik yang bising dan polusi
udara, tidak dekat dengan tempat perbelanjaan atau pasar, tidak dekat dengan
pembuangan sampah, dan lainnya. Kemudahan dalam menggunakan bangunan umum yang
dalam hal ini sekolah diatur dalam Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang
Bangunan Umum Sekolah yang aksesnya adalah sekolah yang memperhatikan kemudahan
dan keselamatan bagi setiap orang.
·
Toilet, lebar pintu minimal 1,25m, idealnya pintu
geser ; intu mudah untuk dibuka dan ditutup, ketinggian pegangan pintu yang ;
mudah dijangkau oleh semua anak; ruang yang cukup untuk gerak pengguna kursi
roda; WC duduk dan kering; handrail atau pegangan tangan di kedua sisi (di
salah satu sisi pegangan yang fleksibel) dan belakang WC; letak tombol penyiram
air yang mudah dijangkau (sisi kiri, belakang, atau di lantai); letak kran air
dan jet shower (selang pencuci) yang mudah dijangkau; letak tombol
darurat; letak toilet paper yang mudah
dijangkau ; ketinggian bak pencuci tangan/washtafel yang mudah dijangkau
maksimal 90cm; kran pemutar air yang mudah dijangkau dan dioperasikan. Kemudian
jumlah WC memadai, WC guru, WC laki – laki, dan WC perempuan terpisah.
·
Fasilitas
sanitasi dan air terpelihara dengan baik , pengelolaan dan penanganan sampah
yang tepat, pasokan air minum yang cukup dan mudah didapatkan atau disimpan
dengan baik (khususnya untuk minum dan mencuci tangan).
·
Ruang
kelas, pencahayaan yang terang tapi tidak menyilaukan bagi anak dengan gangguan
penglihatan, tidak panas dan tidak terlalu dingin, gang antara barisan meja dan
kursi harus memberikan cukup gerak untuk semua anak, penempatan papan tulis
harus mudah dijangkau oleh semua anak, tersedia westafel untuk mencuci tangan
dan lain sebagainya.
·
Rindang,
lingkungan sekolah ditanami tumbuh – tumbuhan dan tanaman hias sehingga terasa
teduh, sejuk, tenang, dan menyenangkan selama berada dalam lingkungan sekolah
·
Kantin,
meliputi pembangunan sarana pendukung
dan kesiapan menu makanan yang sesuai standar kesehatan. Memberlakukan
peraturan makanan yang sehat dan bergizi, sehingga setiap masakan dan minuman
yang dijual di kantin harus memenuhi kriteria-kriteria bahan makanan dan
minuman tidak menggunaan bahan pengawet, penyedap rasa, bahan pengembang atau bahan
kimia lain dan semua jenis makanan dan minuman harus mengandung gizi yang
tinggi sesuai dengan kebutuhan siswa.
·
Bebas
asap rokok dan penyalahgunaan NAFZA, bebas HIV, AIDS dan penyakit menular
lainnya
·
Bebas
kekerasan, Kekerasan terhadap diri
sendiri adalah perilaku membahayakan yang sengaja dilakukan untuk
menyakiti diri sendiri, termasuk upaya melakukan bunuh diri , kekerasan antarpribadi adalah perilaku
kekerasan antarindividu yang berakibat pada hubungan korban-pelaku, misalnya
penghinaan dan pelecehan, kekerasan
yang diorganisir adalah bentuk perilaku kekerasan yang dilakukan oleh
kelompok sosial atau politik yang mempunyai tujuan politik, ekonomi atau
sosial. Contoh: konflik agama atau ras
yang terjadi di antara kelompok, geng atau mafia.
·
Area
sekolah yang mendukung artinya tidak dekat dengan paprik yang bising dan polusi
udara, tidak dekat dengan tempat perbelanjaan atau pasar, tidak dekat dengan
pembuangan sampah, dan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
1 1. Departemen
Kesehatan, R.I. (2003) Pedoman
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Keseha
- http://healthyschool.wordpress.com/standard-sekolah-sehat-di-indonesia
- Kebijakan Sekolah Bertaraf Internasional Direktorat Jenderal Mandikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional
- Permendiknas nomor 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Sekolah yang Sehat Dan Aman Bagi. Peserta Didik. Menciptakan LIRP yang Aman dan Sehat bagi Peserta Didik.http ://www.idp-europe.org/docs/LIRP_6.pdf Menciptakan LIRP yang Aman dan Sehat bagi Peserta Didik
7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar