Rabu, 21 Desember 2011

MEMAHAMI HAKEKAT LINGKUNGAN SISWA PADA SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL




Oleh : UMMI AISYAH
11709251049  PMAT A PPS UNY 2O11

A           A.      Pendahuluan
  .

Dalam pasal 3 undang – undang nomor 20 tahun 2003 Pendidikan Nasional berfungsi  mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab.  Pendidikan merupakan pilar penting dan syarat mutlak dalam usaha mencerdaskan bangsa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Oleh sebab itu setiap anggota masyarakat berhak mendapatkan pendidikan yang baik dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan ummat manusia. Sedangkan pendidikan yang baik adalah adanya peningkatan kualitas hidup masyarakat sebagai produk pendidikan yang ditandai dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan kualitas keterampilan.

Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan lingkungan sekolah yang nyaman dan sehat. Karakter  lingkungan yang nyaman dan sehat memiliki kultur yang memadai yaitu bersih, ,bebas asap rokok, bebas kekerasan, dan rindang. Dengan terciptanya lingkungan sekolah yang nyaman dan sehat, diharapkan  peserta didik dapat tumbuh secara optimal, anak-anak menjadi lebih sehat dan dapat berpikir secara jernih, sehingga menjadi anak-anak yang cerdas, dan kelak menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Harapan ini adalah harapan mulia dan besar, maka untuk  muwujudkannya dibutuhkan kerjasama, kebijakan dan dukungan dari pengambil keputusan seperti Bupati, Kepala Dinas pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, DPRD, dan lintas sektor penting untuk pembinaan PHBS (Perilaku Hidup bersih dan Sehat). Disamping itu, peran dari berbagai pihak terkait (Tim Pembina dan pelaksana UKS). Sedangkan masyarakat sekolah hanya berpartisipasi dalam perilaku hidup bersih dan sehat baik di sekolah maupun di masyarakat.

Era globalisasi menuntut kemampuan daya saing yang kuat antar negara dalam teknologi, manajemen dan sumber daya manusia. Keunggulan teknologi akan menurunkan biaya produksi, meningkatkan kandungan nilai tambah, memperluas keragaman produk, dan meningkatkan mutu produk. Keunggulan manajemen pengembangan SDM dapat mempengaruhi dan menentukan bagus tidaknya kinerja bidang pendidikan. Dan keunggulan sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi pada tingkat internasional, akan menjadi daya tawar tersendiri dalam era globalisasi ini. Oleh karena itu penyelenggaraan dan kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan. Sejak  tahun 2007 pemerintah mulai meralisasikan pembentukan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Hal ini merupakan realisasi amanat yang tertuang pada Bab XIV pasal 50 ayat 3 Undang - Undang nomor 20 tahun 2003  pemerintah dan / atau pemerintah daerah menyelengarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan dari semua jenjang pendidik untuk dikembangkan menjadi Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional. Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Tujuan penyelenggaraan SBI adalah untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keampuan: 1) menampilkan keunggulan lokal ditingkat internasional; 2) bersaing dalam berbagai lomba internasional; 3) bersaing kerja di luar negeri; 4) berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya; 5) berperan aktif secara internasional dalam menjaga kelangsungan hidup dan perkembangan dunia dari perspektif ekonomi, sosio-kultural, dan lingkungan hidup; dan 6) menggunakan dan mengembangkan teknologi komunikasi dan informasi secara professional. 

Program SBI ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional, dan dilaksanakan oleh keempat Direktoratnya, yaitu: Direktorat Pembinaan TK dan SD, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA, dan Direktorat Pembinaan SMK. SBI adalah sekolah yang sudah memenuhi dan melaksanakan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi; standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Kedelapan aspek SNP ini kemudian diperkaya, diperkuat, dikembangkan, diperdalam, dan diperluas melalui adaptasi atau adopsi standar pendidikan dari salah satu anggota organization for economic co-operation and development (OECD) dan / atau negara maju lainnya, yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, serta diyakini telah mempunyai reputasi mutu yang diakui secara internasional. Dengan demikian, keluaran SBI diharapkan mampu memberikan jaminan bahwa baik dalam penyelenggaraan maupun hasil-hasil pendidikannya berkualitas dalam berbagai aspek dan lebih lebih tinggi standarnya daripada SNP. Selanjutnya mempunyai jaminan pengakuan internasional yang dibuktikan dengan hasil sertifikasi dan akreditasi berpredikat baik dari salah satu Negara OECD dan/atau negara maju lainnya, yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan. Penjaminan ini dapat ditunjukkan kepada masyarakat nasional maupun internasional melalui berbagai strategi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedelapan SNP di atas disebut Indikator Kinerja Kunci Minimal (IKKM). Sementara standar pendidikan dari negara anggota OECD disebut sebagai unsur X atau Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT), yang isinya merupakan pengayaan, pendalaman, penguatan dan perluasan dari delapan unsur pendidikan tersebut.  Dengan pengertian ini, SBI dapat diformulasikan sebagai berikut   SBI = SNP + X.
Selanjutnya dalam tulisan ini hanya akan dibahas variabel X yang berkaitan dengan pendukung pembelajaran yang difokuskan pada hakekat lingkungan Sekolah Bertaraf Internasional.  

A.                B.        Lingkungan yang Baik dan Sehat

Dalam Undang – Undang  Dasar 1945 Pasal 28  setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pemerintah dan pihak terkait Dinas Kesehatan perlu mendukung, memonitor, sosialisasi memberikan pengarahan serta memberikan peralatan atau menyediakan segala sesuatu yang terkait dalam mendukung upaya masyarakat terhadap kesehatan lingkungan tersebut sehingga komunikasi antara masyarakat, pihak terkait, dan pemerintah dapat terjalin dengan baik. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pihak yang terkait maka secara aktif dan partisipatif masyarakat akan mengkomunikasikan masalah apa yang terjadi dalam lingkungannya terkait dengan kesehatan sehingga koordinasi antara dinas kesehatan dengan masyarakat dalam menjaga kesehatan lingkungan tetap terjalin dengan baik.

Kualitas lingkungan yang baik dan sehat merupakan salah satu modal penting bagi terlaksananya pembangunan yang intensif dan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Kualitas lingkungan berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakat tempatan, masyarakat pendatang yang  bekerja atau bertugas, serta yang berkunjung ke daerah tersebut. Banyak aktivitas manusia yang memiliki dampak buruk terhadap kualitas lingkungan misalnya pengelolaan sampah dan limbah yang kurang baik, kepedulian masyarakat yang rendah terhadap kebersihan lingkungan, penggunaan yang semakin meningkat terhadap bahan-bahan yang tidak mampu didegradasi oleh alam serta bahan xenobiotik lain yang berdampak serius terhadap kualitas lingkungan. Peningkatan jumlah dan pengguna kendaraan pribadi, serta industry - industri yang belum mengelola limbahnya dengan baik. Disamping itu perencanaan tata ruang dan wilayah yang kurang peduli terhadap kaidah lingkungan yang baik dan sehat, lemahannya birokrasi, penegakan hukum juga menjadi faktor penting yang mempengaruhi kualitas lingkungan yang baik dan sehat. 

A.                      C.     Lingkungan Sekolah RSBI / SBI
 

Departemen Kesehatan Repuplik Indonesia Bab V pasal 45 Undang-Undang tentang kesehatan disebutkan bahwa kesehatan diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik (anak sekolah) dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal untuk menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas. Untuk itu lingkungan sekolah RSBI atau SBI harus memiliki keunggulah dalam hal lingkungan yaitu lingkungan sekolah yang sehat dan nyaman. Pengertian sekolah sehat menurut dr Yuan adalah sekolah yang berhasil membantu siswa untuk berprestasi secara maksimal dengan mengedepankan aspek kesehatan. Sekolah sehat selalu membangun kesehatan siswa baik jasmani maupun rohani, melalui pemahaman, kemampuan dan tingkah laku , sehingga siswa bisa mengambil keputusan yang terbaik untuk kesehatannya secara mandiri. Sekolah sehat mengedepankan pencegahan dan promosi sehingga lebih utama mencegah daripada mengobati. Sehat itu mencakup lima aspek yaitu : (1) sehat secara fisik artinya memastikan bahwa semua peserta didik sehat,dan aman. (2) sehat secara psikis yaitu mengutamakan kerjasama daripada kompetisi, memfasilitasi dukungan dan komunikasi yang terbuka, memandang penting adanya penyediaan kesempatan kreatif, dan menghindari hukuman fisik, tekanan, pelecehan, dan kekerasan. (3) sehat secara social artinya mampu bekerja sama dengan teman – teman disekolah, rasa peduli terhadap sesame, dan bisa berkomunikasi yang baik dengan seluruh warga sekolah, dan sehat secara spiritual artinya memiliki akhlak mulia dan mampu beribadah dengan baik. Sedangkan krieria utama dari sekolah sehat adalah adanya program pendidikan dan pelayanan kesehatan (health education and treatment), makanan sehat (healthy eating), pendidikan olahraga (physical activity), pendidikan mental (emotional health and well being) serta program lingkungan sekolah sehat dan aman (safe and healthy environment). 


            Selanjutnya lingkungan sekolah harus aman dan mudah dijangkau, aksesbilitas fisik sekolah meliputi:
·         Jalan menuju sekolah , pejalan kaki di lingkungan sekolah yang aksesibel adalah memiliki kelebaran minimal 1,6 m untuk mempermudah pengguna jalan dari dua arah yang berbeda, dilengkapi dengan kelandaian (curb cuts) di setiap ujung jalan dan pemandu jalur taktil (guiding block).
·         Pintu ruang kelas, ukuran lebar pintu sekitar 160cm, mudah untuk dibuka dan  ditutup, merapat ke dinding ketika pintu terbuka, lantai antara ruang kelas dan halaman kelas harus sama dilengkapi tesktur dan warna yang berbeda dimuka pintu atau jika ada jarak diberikan kelandaian dengan material yang tidak licin.
·         Areal sekolah yang mendukung artinya tidak dekat dengan paprik yang bising dan polusi udara, tidak dekat dengan tempat perbelanjaan atau pasar, tidak dekat dengan pembuangan sampah, dan lainnya. Kemudahan dalam menggunakan bangunan umum yang dalam hal ini sekolah diatur dalam Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Umum Sekolah yang aksesnya adalah sekolah yang memperhatikan kemudahan dan keselamatan bagi setiap orang.
·         Toilet, lebar pintu minimal 1,25m, idealnya pintu geser ; intu mudah untuk dibuka dan ditutup, ketinggian pegangan pintu yang ; mudah dijangkau oleh semua anak; ruang yang cukup untuk gerak pengguna kursi roda; WC duduk dan kering; handrail atau pegangan tangan di kedua sisi (di salah satu sisi pegangan yang fleksibel) dan belakang WC; letak tombol penyiram air yang mudah dijangkau (sisi kiri, belakang, atau di lantai); letak kran air dan jet shower (selang pencuci) yang mudah dijangkau; letak tombol darurat;  letak toilet paper yang mudah dijangkau ; ketinggian bak pencuci tangan/washtafel yang mudah dijangkau maksimal 90cm; kran pemutar air yang mudah dijangkau dan dioperasikan. Kemudian jumlah WC memadai, WC guru, WC laki – laki, dan WC perempuan terpisah.

·         Fasilitas sanitasi dan air terpelihara dengan baik , pengelolaan dan penanganan sampah yang tepat, pasokan air minum yang cukup dan mudah didapatkan atau disimpan dengan baik (khususnya untuk minum dan mencuci tangan).
·         Ruang kelas, pencahayaan yang terang tapi tidak menyilaukan bagi anak dengan gangguan penglihatan, tidak panas dan tidak terlalu dingin, gang antara barisan meja dan kursi harus memberikan cukup gerak untuk semua anak, penempatan papan tulis harus mudah dijangkau oleh semua anak, tersedia westafel untuk mencuci tangan dan lain sebagainya.
·         Rindang, lingkungan sekolah ditanami tumbuh – tumbuhan dan tanaman hias sehingga terasa teduh, sejuk, tenang, dan menyenangkan selama berada dalam lingkungan sekolah
·         Kantin,  meliputi pembangunan sarana pendukung dan kesiapan menu makanan yang sesuai standar kesehatan. Memberlakukan peraturan makanan yang sehat dan bergizi, sehingga setiap masakan dan minuman yang dijual di kantin harus memenuhi kriteria-kriteria bahan makanan dan minuman tidak menggunaan bahan pengawet, penyedap rasa, bahan pengembang atau bahan kimia lain dan semua jenis makanan dan minuman harus mengandung gizi yang tinggi sesuai dengan kebutuhan siswa.
·         Bebas asap rokok dan penyalahgunaan NAFZA, bebas HIV, AIDS dan penyakit menular lainnya
·         Bebas kekerasan, Kekerasan terhadap diri sendiri adalah perilaku membahayakan yang sengaja dilakukan untuk menyakiti diri sendiri, termasuk upaya melakukan bunuh diri , kekerasan antarpribadi adalah perilaku kekerasan antarindividu yang berakibat pada hubungan korban-pelaku, misalnya penghinaan dan pelecehan, kekerasan yang diorganisir adalah bentuk perilaku kekerasan yang dilakukan oleh kelompok sosial atau politik yang mempunyai tujuan politik, ekonomi atau
sosial. Contoh: konflik agama atau ras yang terjadi di antara kelompok, geng atau mafia.
·         Area sekolah yang mendukung artinya tidak dekat dengan paprik yang bising dan polusi udara, tidak dekat dengan tempat perbelanjaan atau pasar, tidak dekat dengan pembuangan sampah, dan lainnya. 



DAFTAR PUSTAKA

1         1. Departemen Kesehatan, R.I. (2003) Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Usaha Keseha
  1. http://healthyschool.wordpress.com/standard-sekolah-sehat-di-indonesia
  2. Kebijakan Sekolah Bertaraf Internasional Direktorat Jenderal Mandikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional
  3. Permendiknas nomor 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  5. Sekolah yang Sehat Dan Aman Bagi. Peserta Didik. Menciptakan LIRP yang Aman dan Sehat bagi Peserta Didik.http ://www.idp-europe.org/docs/LIRP_6.pdf Menciptakan LIRP yang Aman dan Sehat bagi Peserta Didik
7
           

           


  
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar