Rabu, 21 Desember 2011

Sekolah Bertaraf Internasional


           
          
Dalam pasal 3 undang – undang nomor 20 tahun 2003 Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab.  Pendidikan merupakan pilar penting dan syarat mutlak dalam usaha mencerdaskan bangsa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Oleh sebab itu setiap anggota masyarakat berhak mendapatkan pendidikan yang baik dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan ummat manusia. Sedangkan pendidikan yang baik adalah adanya peningkatan kualitas hidup masyarakat sebagai produk pendidikan yang ditandai dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan kualitas keterampilan. 

Program SBI ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional, dan dilaksanakan oleh keempat Direktoratnya, yaitu: Direktorat Pembinaan TK dan SD, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA, dan Direktorat Pembinaan SMK. SBI adalah sekolah yang sudah memenuhi dan melaksanakan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi; standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Kedelapan aspek SNP ini kemudian diperkaya, diperkuat, dikembangkan, diperdalam, dan diperluas melalui adaptasi atau adopsi standar pendidikan dari salah satu anggota organization for economic co-operation and development (OECD) dan / atau negara maju lainnya, yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, serta diyakini telah mempunyai reputasi mutu yang diakui secara internasional. Dengan demikian, keluaran SBI diharapkan mampu memberikan jaminan bahwa baik dalam penyelenggaraan maupun hasil-hasil pendidikannya berkualitas dalam berbagai aspek dan lebih lebih tinggi standarnya daripada SNP. Selanjutnya mempunyai jaminan pengakuan internasional yang dibuktikan dengan hasil sertifikasi dan akreditasi berpredikat baik dari salah satu Negara OECD dan/atau negara maju lainnya, yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan. Penjaminan ini dapat ditunjukkan kepada masyarakat nasional maupun internasional melalui berbagai strategi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedelapan SNP di atas disebut Indikator Kinerja Kunci Minimal (IKKM). Sementara standar pendidikan dari negara anggota OECD disebut sebagai unsur X atau Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT), yang isinya merupakan pengayaan, pendalaman, penguatan dan perluasan dari delapan unsur pendidikan tersebut.  Dengan pengertian ini, SBI dapat diformulasikan sebagai berikut   SBI = SNP + X.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar