Dalam pasal 3
undang – undang nomor 20 tahun 2003 Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan
bertanggungjawab. Pendidikan merupakan
pilar penting dan syarat mutlak dalam usaha mencerdaskan bangsa dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Oleh sebab itu setiap anggota
masyarakat berhak mendapatkan pendidikan yang baik dan manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan kesejahteraan ummat manusia. Sedangkan pendidikan yang baik adalah adanya
peningkatan kualitas hidup masyarakat sebagai produk pendidikan yang ditandai
dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan kualitas
keterampilan.
Program SBI ini berada di bawah
naungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan Nasional, dan dilaksanakan oleh keempat Direktoratnya,
yaitu: Direktorat Pembinaan TK dan SD, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat
Pembinaan SMA, dan Direktorat Pembinaan SMK. SBI adalah sekolah yang sudah
memenuhi dan melaksanakan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi;
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian. Kedelapan aspek SNP ini kemudian diperkaya,
diperkuat, dikembangkan, diperdalam, dan diperluas melalui adaptasi atau adopsi
standar pendidikan dari salah satu anggota organization for economic co-operation
and development (OECD) dan / atau negara maju lainnya, yang mempunyai
keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, serta diyakini telah mempunyai
reputasi mutu yang diakui secara internasional. Dengan demikian, keluaran SBI
diharapkan mampu memberikan jaminan bahwa baik dalam penyelenggaraan maupun
hasil-hasil pendidikannya berkualitas dalam berbagai aspek dan lebih lebih
tinggi standarnya daripada SNP. Selanjutnya mempunyai jaminan pengakuan
internasional yang dibuktikan dengan hasil sertifikasi dan akreditasi
berpredikat baik dari salah satu Negara OECD dan/atau negara maju lainnya, yang
mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan. Penjaminan ini dapat
ditunjukkan kepada masyarakat nasional maupun internasional melalui berbagai
strategi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedelapan SNP di atas disebut Indikator Kinerja Kunci Minimal (IKKM). Sementara standar pendidikan dari negara anggota OECD disebut sebagai unsur X atau Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT), yang isinya merupakan pengayaan, pendalaman, penguatan dan perluasan dari delapan unsur pendidikan tersebut. Dengan pengertian ini, SBI dapat diformulasikan sebagai berikut SBI = SNP + X.
Kedelapan SNP di atas disebut Indikator Kinerja Kunci Minimal (IKKM). Sementara standar pendidikan dari negara anggota OECD disebut sebagai unsur X atau Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT), yang isinya merupakan pengayaan, pendalaman, penguatan dan perluasan dari delapan unsur pendidikan tersebut. Dengan pengertian ini, SBI dapat diformulasikan sebagai berikut SBI = SNP + X.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar